Hukum Pajak Internasional
Hukum Pajak Internasional adalah cabang hukum yang mengatur pengenaan pajak di antara negara di tingkat internasional. Hal ini mencakup perjanjian, norma, dan rezim perpajakan yang bertujuan untuk mengatur transaksi lintas negara dan mencegah penghindaran sanksi administrasi perpajakan . Berikut adalah penjelasan mengenai konsep, prinsip, dan tantangan dalam hukum pajak internasional.